BANDAR LAMPUNG (30/4) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung turut serta secara virtual melalui platform Zoom dalam sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Benny Daryono, Kepala Bidang AHU Kanwil Kemenkum Lampung, A. Noviriantono, beserta segenap jajaran bidang AHU tampak mengikuti jalannya acara melalui daring secara terpisah. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penguatan ekonomi desa dan target pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) hingga akhir tahun 2025.
Sosialisasi yang dihadiri oleh para Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Ditjen AHU, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum seluruh Indonesia (fisik dan virtual), Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum, serta jajaran pejabat fungsional dan staf pelaksana ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam terkait regulasi baru tersebut.
Direktur Jenderal AHU diwakili oleh Direktur Badan Usaha, Andi Taletting Langi dalam sambutannya menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 ini merupakan bentuk dukungan konkret Kementerian Hukum terhadap agenda strategis pemerintah dalam memperkuat ekonomi masyarakat desa. Regulasi ini hadir sebagai implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan KDMP.
"Koperasi Desa Merah Putih bukan sekadar entitas ekonomi, melainkan simbol kebangkitan ekonomi rakyat dari desa," ujar Andi. Ia menekankan peran Kementerian Hukum dalam memastikan setiap koperasi yang lahir dari semangat gotong royong masyarakat desa dapat memperoleh pengakuan hukum secara cepat, sederhana, dan pasti.
Permenkumham Nomor 13 Tahun 2025 membawa sejumlah penyesuaian mendasar dibandingkan regulasi sebelumnya, termasuk pengakuan hukum formal terhadap KDMP sebagai koperasi berbasis program pemerintah, penyusunan ulang prosedur pengesahan koperasi secara elektronik dan terintegrasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), serta pengaturan teknis penamaan koperasi yang lebih fleksibel dan kontekstual.
Dalam kesempatan tersebut, Andi juga menyampaikan pesan dan harapan strategis kepada seluruh jajaran Kanwil Kementerian Hukum untuk proaktif melakukan sosialisasi di daerah, memberikan pendampingan teknis, menjaga koordinasi dengan berbagai pihak terkait, serta melaporkan progres implementasi secara berkala.
"Saya percaya, melalui sinergi pusat dan daerah, kita dapat menjadikan regulasi ini sebagai bagian dari gerakan besar mewujudkan ekosistem koperasi sebagai kekuatan ekonomi rakyat yang berdaulat secara hukum dan berdaya secara kelembagaan," pungkas Andi.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal yang sukses dan berkelanjutan dalam implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025, demi mewujudkan hukum yang hadir, adil, dan berpihak pada rakyat. (Kontributor: R
(HUMAS KEMENTERIAN HUKUM LAMPUNG)