Kalianda - Bertempat di Grand Elty Krakatoa Resort Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, hari Kamis 5 Juni 2025 telah dilaksanakan Rapat Pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Rapat dipimpin secara Virtual oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Lampung Dr. Laila Yunara, S.H.,M.H. dan dihadiri oleh PLh Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Setda Kabupaten Lampung Selatan, Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Runag Kabupaten Lampung Selatan, Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung selatan, Plt. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan,Tim Penyusun Raperda Konsultan CV Wirawan, dan Perancang Peraturan Perundang undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.
Diawal disampaikan gambaran umum mengenai urgensi disusunnya Ranperda tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah oleh Bapak Adolf Chepi Bahuga, S.T. Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan. Dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. oleh Bapak Achmad Herry Plh. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Selatan sebagai Pemrakarsa.
Ranperda Penyelenggaraan Jalan Daerah merupakan Regulasi karena menyangkut dengan sistem transportasi di daerah yang mempunyai peranan penting dalam mendukung ekonomi,sosial dan budaya serta lingkungan untuk membentuk struktur ruang dalam mewujudkan sasaran pembangunan Daerah dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan dandan meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh guna mewujudkan hubungan industrial yang harmonis,dinamis dan berkeadilan. Kadiv Laila juga menyampaikan agar Ranperda ini dapat lebih dicermati dalam hal pemantapan konsep baik dari segi teknik dan substansi materi muatan atas draf Ranperda ini. sehingga muatan norma yang diatur tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Diakhir rapat disampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat harmonisasi disepakati terhadap Rancangan Peraturan Daerah Lampung Selatan tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah dikembalikan dan perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait yang secara hierarki yang lebih tinggi.
bahwa berdasarkan hasil rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Kabupaten Lampung Selatan secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sejajar, dan putusan pengadilan, serta dapat ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya. Tutup Ali Badary selaku Perancang Ahli Madya.